Maklumat Pelayanan
Janji resmi SMPN 1 Gunungtanjung untuk melayani siswa, orang tua, dan masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis berisi janji sekolah dalam memberikan pelayanan. Dokumen ini dipajang terbuka supaya masyarakat tahu haknya, dan sekolah terikat pada janjinya.
Dinas Pendidikan Kab. Tasikmalaya
Maklumat Pelayanan
Dengan ini, kami segenap penyelenggara pelayanan di SMPN 1 Gunungtanjung menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tasikmlaya, 19 Agustus 2026
Kepala Sekolah
Asep Warlina, S.Pd., M.M.Pd.
NIP. 196807261991031003
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014
tentang Pedoman Standar Pelayanan.